Kumpulan Berita
Karyawan perusahaan teknologi papan atas kini diminta untuk kembali untuk berkerja di kantor.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerapkan aturan kerja baru untuk PNS.
Aturan Work From Home (WFH) mulai diterapkan saat pandemi covid-19 melanda Indonesia.
Istilah bekerja dari rumah Work From Home (WFH) kini menjadi tren hampir di setiap perkantoran.
Seluruh pekerja bersiap untuk kembali beraktivitas dengan protokol kesehatan yang ketat atau yang biasa disebut new normal.
Pemerintah bakal membuka kembali aktivitas masyarakat lewat penerapan new normal.
Airlangga Hartarto mengumumkan PNS Kemenko Perekonomian akan memulai kembali untuk beraktivitas di kantor atau Work From Office.
Sebagian perkantoran dan kementerian akan mulai menerapkan bekerja di kantor kembali.