Kumpulan Berita
Anies memperbolehkan perkantoran sektor non-esensial maksimal 100 persen Work From Office (WFO).
PNS yang bertugas di kantor diminta taat menjalankan protokol kesehatan.
Pemprov DKI Jakarta telah resmi memberlakukan aturan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat bagi para pekerja
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan 75% PNS bekerja dari rumah atau work from home.
Dampak pandemi virus corona atau Covid-19 mengharuskan pekerja melakukan kerja dari rumah atau istilah bekennya Work Form Home
Menghadapi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total dan Work From Home (WFH), Sudinaker Jakarta Barat.
Hal itu mengingat lingkungan dan sistem kerja di setiap instansi pemerintah maupun swasta kurang mendukung upaya pengendalian Covid-19.
Pemerintah telah memberikan kelonggaran dalam bekerja selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.