Kumpulan Berita
YLBH menegaskan bahwa konstitusi Indonesia menjamin hak atas rasa aman, bebas dari diskriminasi, hak hidup, dan hak atas keadilan bagi setiap orang.
Ketua Umum (Ketum) YLBHI Muhammad Isnur bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi atas kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Mereka diperiksa terkait laporan polisi model B yang diajukan TAUD sebelumnya.
Secara khusus, Isnur mengingatkan bahwa kerja-kerja Intelijen memiliki standar yang harus dipatuhi secara peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pun menegaskan bahwa hak-hak para pendemo yang diamankan akan diberikan oleh penyidik.
Muhammad Isnur menyoroti soal rencana DPR RI untuk draft Rancangan Undang Undang (RUU) Polri.
Pelarangan jurnalisme investigasi di RUU Penyiaran bisa menghambat pemberantasan korupsi.
Tragedi Kanjuruhan, YLBHI: Penggunaan Gas Air Mata Oleh Aparat Berpotensi Langgar HAM.