Kumpulan Berita
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa youtuber dan selebgram merupakan profesi yang juga wajib memberikan zakat.
Fatwa itu merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.
Kewajiban zakat bagi youtuber tersebut, terang Niam, dengan ketentuan sebagai berikut: