Kumpulan Berita
Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, berkas perkara dugaan pidana makar dinyatakan lengkap pada hari ini.
Kuasa hukum Yudi Syamhudi Suyudi, pendiri sekaligus Presiden Negara Rakyat Nusantara mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Bareskrim Polri menangkap Yudi Syamhudi Suyudi seorang yang mengaku pendiri sekaligus Presiden Negara Rakyat Nusantara.