Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Zarof Ricar dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof pun tetap dihukum 18 tahun penjara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset terdakwa Zarof Ricar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dia melanjutkan, pihak Imigrasi telah melakukan pencekalan terhadap keduanya sesuai permintaan Kejagung RI.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman bagi Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dikenal sebagai makelar kasus. Hukuman Zarof kini naik menjadi 18 tahun penjara, dari sebelumnya 16 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka. Selain Zarof Ricar, advokat Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II) juga ditetapkan tersangka.