Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset terdakwa Zarof Ricar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dia melanjutkan, pihak Imigrasi telah melakukan pencekalan terhadap keduanya sesuai permintaan Kejagung RI.
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menjadi 18 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka. Selain Zarof Ricar, advokat Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II) juga ditetapkan tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Zarof Ricar. Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) itu sebelumnya divonis 16 tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan uang Rp915 miliar dan 51 kilogram milik Zarof Ricar dirampas untuk negara.
- Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis tiga tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap anaknya.
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dalam perkara suap hakim berujung putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.