Kumpulan Berita
Majelis Hakim menyatakan uang Rp915 miliar dan 51 kilogram milik Zarof Ricar dirampas untuk negara.
Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja menerima vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis tiga tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap anaknya.
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan.
Demikian termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar menyampaikan permintaan maaf usai 33 tahun bekerja di MA. Ia juga menyampaikan maaf kepada masyarakat Indonesia.
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar menyatakan penyesalan lantaran tidak bisa berkumpul bersama keluarga di masa pensiun.
buka suara atas pernyataan mantan pegawai Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar yang menyatakan tertekan dengan penyidik.