Kumpulan Berita
Peraturan baru terkait penurunan bunga pinjol atau yang disebut dengan manfaat ekonomi telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
OJK telah menerbitkan SE no.19 Tahun 2023 pada 8 November 2023 tentang penyelenggaraan layanan bersama berbasis teknologi informasi.