Kumpulan Berita
Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI) Ardhian Dwiyoenanto meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sembarangan dalam mengidentifikasi harta Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis.
Sekadar diketahui, Sandra Dewi menyatakan keberatan atas sejumlah asetnya yang disita terkait kasus timah.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Max Jefferson Mokola menyatakan ada keanehan dalam akta pisah harta antara aktris Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis.
Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan ke PN Jakpus atas penyitaan aset pribadinya oleh Kejagung
Aktris Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan ke PN Jakpus atas penyitaan aset pribadinya oleh Kejagung di kasus dugaan korupsi timah suaminya, Harvey Moeis.
Ucapan Sandra Dewi itu jadi salah satu berita terpopuler di kanal Lifestyle Okezone pada Minggu 16 Februari 2025.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 420 miliar.
Harvey sendiri merupakan suami aktris Sandra Dewi.