Kumpulan Berita
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi izin organisasi ACT setelah ada dugaan penyelewengan donasi dana umat.
Polri menyatakan seluruh pengurus yayasan badan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga melakukan penyalahgunaan dana.
Aktivitas kantor dan pegawai masih berjalan normal dan tetap fokus menjalankan program.
Menag mengatakan izin ACT harus dicabut apabila dana himpunan untuk kemanusiaan itu diselewengkan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, terdapat temuan aliran dana dari ACT
Kemensos mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut mengungkap adanya aliran dana yang fantastis ACT
Polri mendalami aliran dana ACT yang terindikasi mengarah ke aktivitas terlarang.