Kumpulan Berita
Terdakwa dugaan kasus penggelapan dana, Ahyudin menjalani sidangnya di PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/11/2022) ini.
"Jadi, mohon terdakwa bisa hadir (secara langsung) di persidangam selanjutnya di ruang sidang ini yang mulia," tuturnya.
Didakwa lakukan penggelapan, mantan Presiden ACT tak ajukan eksepsi.
Dalam dakwaan Jaksa, Ahyudin dan kawan-kawan hanya menggunakan Rp20 miliar untuk pembangunan fasilitas pendidikan.
Ahyudin yang merupakan mantan presiden ACT menjalani persidangan perdananya terkait dugaan kasus penggelapan dana hari ini.
Agendanya berupa pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).