Kumpulan Berita
YLKI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak tegas jika ada platform pinjaman online (pinjol) yang terbukti melanggar SOP.
Media Sosial pinjol AdaKami diserang netizen dengan komentar pedas.
AdaKami tidak memiliki tenggat waktu dan tetap bertanggung jawab melakukan investigasi nasabah pinjol yang bunuh diri.
Sikap petugas penagih utang atau debt collector (DC) saat menagih para peminjam melalui platform pinjaman online (pinjol) menjadi sorotan.
AFPI menanggapi kasus viral platform pinjaman online (pinjol) AdaKami yang diduga menerapkan biaya pinjaman yang tinggi.
AdaKami buka-bukaan soal proses penagihan utang yang diterapkan perusahaan.
Platform pinjaman online (pinjol) AdaKami menjadi perbincangan karena menerapkan biaya layanan sangat tinggi untuk setiap peminjam.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal tindak tegas kepada Adakami apabila benar terbukti bersalah.