Kumpulan Berita
Budi menyebut bahwa ADG telah mengakui seluruh perbuatan ketika dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Tersangka juga disebut mengajukan permohonan keadilan restoratif.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima laporan dari korban selaku pemilik usaha pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB.