Kumpulan Berita
Kuasa Hukum Ade Armando, Muannas Alaidid mengatakan, ia akan memberikan uang Rp50 Juta jika dapat menemukan pelaku
Pasal 224 ayat 1 UU MD3 yang menyebutkan bahwa Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan.
Polisi saat ini melakukan pengejaran kepada pria bertopi yang melakukan pemukulan kepada Ade Armando.
Penyidik Polda Metro kembali menangkap seorang pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando bernama Abdul Latip.
warganet meminta polisi segera menangkap perempuan dalam foto tersebut.
Dia mengatakan handphone milik Ade Armando diselamatkan oleh ojek online (ojol) dan dikembalikan.
Ade Armando masih dirawat di ruang High Care Unit (HCU) secara umum kondisinya membaik.
ia menyebut pelaku berasal dari elemen liar.