Kumpulan Berita
Pegiat media sosial, Ade Armando (AA) dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, oleh salah satu koordinator Aremania
Namun Ade langsung membuat video klarifikasi atas pernyataannya itu setelah dikecam netizen.
Buat saya pangkal masalah ada pada 3 ribu orang yang melanggar hukum dengan masuk ke dalam lapangan.
Ade Armando menyebut pangkal masalah tragedi tersebut adalah lantaran ulah suporter Arema yang disebutnya 'sok jagoan'.
Mengenal sosok Nina Mutmainnah
Majelis Hakim PN Jakpus memvonis 6 pengeroyok Ade Armando hukuman 8 bulan penjara.
Keenam terdakwa tersebut yakni, Abdul Latif, Marcos Iswan, dan Komar. Kemudian, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja
tanggapan Penuntut Umum dalam persidangan menolak eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa ataupun Penasehat Hukum dari para terdakwa