Kumpulan Berita
Adela Kanasya Adies dilantik sebagai anggota DPR RI sisa masa jabatan 2024-2029 dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa (12/5/2026). Pelantikan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal serta Saan Mustopa.
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berwenang menindaklanjuti laporan terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat Komisi III DPR RI yang digelar pada Rabu (18/2).
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, menyoroti pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, yang memastikan Adies Kadir tak akan menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Oleh karena itu dia membantah jika proses seleksi dinilai tertutup atau terburu-buru tanpa alasan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyoroti proses penetapan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi. Menurut Jimly, penunjukan tersebut tidak melanggar aturan hukum, namun menimbulkan persoalan etika di internal DPR.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, turut buka suara terkait dilantiknya Adies Kadir menjadi Hakim MK. Jimly menilai Adies memang kompeten dan memiliki keahlian di bidang tersebut.
Adies Kadir resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucap sumpah jabatan di depan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Adies Kadir akan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026) sore.