Kumpulan Berita
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berwenang menindaklanjuti laporan terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat Komisi III DPR RI yang digelar pada Rabu (18/2).
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, menyoroti pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, yang memastikan Adies Kadir tak akan menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terus menjadi perdebatan publik, setelah 21 pakar hukum mempertanyakan proses pengangkatannya. Sejumlah pihak bahkan mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membatalkan pengangkatan tersebut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyoroti proses penetapan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi. Menurut Jimly, penunjukan tersebut tidak melanggar aturan hukum, namun menimbulkan persoalan etika di internal DPR.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, turut buka suara terkait dilantiknya Adies Kadir menjadi Hakim MK. Jimly menilai Adies memang kompeten dan memiliki keahlian di bidang tersebut.
Adies Kadir menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Adies Kadir akan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026) sore.
Prasetyo menegaskan, bahwa pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim MK akan diucapkan di depan Presiden Prabowo Subianto.