Kumpulan Berita
Gelombang protes masyarakat pada akhir Agustus 2025 meledak. Kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) membuat amarah massa memuncak, yang sebelumnya menuntut setop pemborosan anggaran dan kenaikan tunjangan DPR.
Tiga anggota Brimob di kursi penumpang rantis yang melindas Affan Kurniawan (21) hingga tewas dinyatakan melakukan pelanggaran.
Sanksi etika meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan sudah mulai melakukan pengusutan unsur pidana terkait tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, jadwal sidang kelima polisi itu akan diumumkan akhir September.
Polri hingga saat ini belum bisa memastikan jadwal sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), terhadap lima personel Brimob yang diduga menabrak driver ojek online, Affan Kurniawan.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap lima personel Brimob, yang diduga melindas Driver Ojol Affan Kurniawan masih menunggu kelengkapan berkas.
Dua personel Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad, mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.