Kumpulan Berita
Tiga anggota Brimob di kursi penumpang rantis yang melindas Affan Kurniawan (21) hingga tewas dinyatakan melakukan pelanggaran.
Sanksi etika meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf.
Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan hukuman penempatan khusus (patsus) terhadap Aipda MR, personel Brimob yang menjadi penumpang kendaraan taktis (rantis) dalam peristiwa dugaan pelindasan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, jadwal sidang kelima polisi itu akan diumumkan akhir September.
Polri hingga saat ini belum bisa memastikan jadwal sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), terhadap lima personel Brimob yang diduga menabrak driver ojek online, Affan Kurniawan.
Diketahui, demo beberapa waktu menyebabkan korban jiwa dan sejumlah fasilitas umum rusak.
Dua personel Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad, mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Dua anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas dengan Rantis akan menjalani peradilan pidana.