Kumpulan Berita
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan sudah mulai melakukan pengusutan unsur pidana terkait tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Dua anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas dengan Rantis akan menjalani peradilan pidana.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad terkait kasus meninggalnya Driver Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan, saat terjadinya demonstrasi ricuh di kawasan Pejompongan, Jakarta.
Bripka Rohmad sendiri merupakan pengemudi atau sopir dari kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan.
Polri kembali melanjutkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait kasus meninggalnya driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan saat demonstrasi ricuh, pada hari ini, Kamis (4/9/2025).
Propam Polri bakal menggelar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya yang diduga menabrak driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Sidang dijadwalkan berlangsung besok, Rabu (3/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Prabowo meminta, agar pihak kepolisian mengusut kasus tersebut secara cepat, transparan hingga terbuka untuk publik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang untuk menjerat pidana 7 anggota Brimob, yang terlibat insiden pelindasan terhadap Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (Ojol), Affan Kurniawan (21), beberapa hari lalu.