Kumpulan Berita

Agama


International
27 January 2025

4 Orang di Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati Usai Unggah Materi Kebencian soal Agama di Facebook

Pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada semua terdakwa berdasarkan pasal 295-C KUHP Pakistan.