Kumpulan Berita
Kuasa hukum Ari Bias menyebut Agnez Mo terancam melanggar Pasal 9 ayat 2 dan 3 sesuai Pasal 113 UU Hak Cipta dengan ancaman 5 tahun penjara.
Ari Bias mengklaim alami kerugian Rp1,5 miliar usai lagu 'Bilang Saja' ciptaannya dibawakan oleh Agnez Mo tanpa izi di 3 konser.