Kumpulan Berita
Ahmad Rafif Raya (ARR) berakhir, pasalnya melalui PT Waktunya Beli Saham (WBS), ARR terbukti menghimpun dana investor.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kasus penghimpunan dan pengelolaan dana investor tanpa legalitas menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terlebih setelah viral.
OJK) meminta influencer Ahmad Rafif Raya (ARR) untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diderita investor
Influencer Ahmad Rafif Raya (ARR) melalui PT Waktunya Beli Saham (WBS), terbukti menghimpun dana investor tanpa izin.
Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap influencer saham Ahmad Rafif Ray