Kumpulan Berita
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan menetapkan tarif penggunaan air baku untuk keperluan rumah tangga. Adapun harga tarif kemungkinan bakal berada di atas Rp8.000/meter kubik.
Izin pemanfaatan air tanah merupakan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 tahun 2024
ini juga berdampak pada kenaikan permukaan air laut dan iklim dunia.