Kumpulan Berita
Seorang pria ditangkap karena melakukan penganiayaan menggunakan airsoft gun saat menagih utang Rp200 juta.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menemukan senjata air soft gun saat menggeledah kediaman pengemudi mobil Toyota Fortuner.
Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pedagang airsoft gun, di depan PT. IPC Pelindo Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Meski demikian, hasil urine menyebutkan pelaku positif metaphetamine.
Kedua pelaku telah menganiaya tiga warga di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Coblong telah mendatangi lokasi kejadian di persimpangan Jalan Dipatiukur-Tengku Umar, depan Kampus Unpad.
Tersangka secara otodidak belahar merakit airsoft gun dari internet.
Selain itu, barang berupa bahan makanan, minuman, barang kimia, kosmetik dan obat dimusnahkan dengan cara ditanam.