Kumpulan Berita
Hal itu disampaikan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap saat dikonfirmasi mengenai kapan digelarnya sidang etik terhadap AKBP Bintoro Cs.
AKBP Bintoro bakal menjalani sidang etik atas dugaan kasus pemerasan terhadap tersangka kasus dugaan pembunuhan remaja putri, FA di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasusnya masih didalami lebih lanjut oleh Propam.
Menurut Yusuf, korban dalam kasus ini telah memberikan klarifikasi, sementara para terduga pelaku juga telah mengakui adanya penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, siapapun yang berada dalam cerita atau konstruksi peristiwa dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro haruslah diperiksa sebagai saksi.
Keduanya terseret dugaan kasus pemerasan.
Kasusnya sendiri sekarang masih didalami lebih lanjut dan sudah ada 11 saksi yang diperiksa.
Keduanya sudah dipatsus atau dilakukan penempatan khusus oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.