Kumpulan Berita
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ternyata sudah lama melakukan pelecehan seksual, bukan hanya di satu hotel, namun di beberapa lokasi.
Dia mengajukan banding atas sanksi administratif tersebut.
Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memeriksa sejumlah saksi ahli, dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh Kapolres Ngada AKBP Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Fajar terbukti melakukan tindakan bejat tersebut.
LPSK mendesak agar kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di NTT dievaluasi.
AKBP Fajar saat ini telah ditahan.
Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan, pengungkapan kasus eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman bermula kala ada informasi dugaan pelecehan seksual.
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual pada anak di bawah umur dan penggunaan narkotika.