Kumpulan Berita
AKP Dadang Iskandar akan dihukum seberat-beratnya dalam kasus tersebut.
Diketahui, AKP Dadang menghabisi nyawa Kompol Ryanto Ulil Anshar terkait tambang ilegal.
Sandi mengungkap, hal itu bertujuan untuk melihat secara langsung penanganan pidananya.
Dadang juga dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana.
Pihak keluarga saat ini telah mempersiapkan segala kebutuhan penyabutan jenazah.
Bahkan, komisi yang membidangi hukum itu juga akan memanggil Kapolda Sumbar hingga Kapolres Solok Selatan buntut kasis tersebut. Adapun pemanggilan dilakukan usai pelaksanaan Pilkada 2024.