Kumpulan Berita
Alat berat memiliki ketentuan pajak tersendiri melalui PAB.
Tekanan tersebut tercermin dari penurunan penjualan alat berat Komatsu sebesar 21 persen secara tahunan menjadi 2.689 unit.
Kepemilikan dan atau penguasaan alat berat tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan operasional usaha, tetapi juga menimbulkan kewajiban perpajakan daerah. Kewajiban tersebut dikenakan melalui Pajak Alat Berat (PAB), yang diatur sebagai salah satu jenis pajak daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.