Kumpulan Berita
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyatakan tertangkap tangan tidak bisa dihapuskan. Pasalnya, giat tersebut termuat dalam undang-undang.
Pengajuan JR itu dilakukan Alex secara pribadi, bukan mengatasnamakan Lembaga.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengajukan gugatan uji materi atau Judicial Review (JR) Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).