Kumpulan Berita
Peristiwa ini awalnya diketahui dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan yang diduga sesat.
Selain menyebarluaskan aliran yang diduga sesat, keduanya juga disangka mengajarkan tata cara beribadah yang menyimpang.
Johanis juga mengaku bahwa pendiri kelompok doa ini adalah saudara Salvator Kameubun pada tahun 2005.
Ratu Kerajaan Ubur-Ubur divonis lima bulan penjara.
Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aisyah Tusalamah dengan pidana penjara selama enam bulan.
Warga di Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi baru-baru ini dibuat resah oleh Paguyuban Tapak Wali.