Kumpulan Berita
Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat.
Sebut Kejaksaan Sarang Mafia, Alvin Lim Ditetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/terdakwa Alvin Lim.
Pihak Kejari Garut menilai keduanya melanggar UU ITE dan KUHP karena telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian.
LQ Indonesia Lawfirm punya keinginan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat Indonesia agar masyarakat bisa peka dan cerdas hukum.