Kumpulan Berita
Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dua Hakim Konstitusi yang melayangkan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.
MK menegaskan kalau Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945.
Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres. Salah satu pertimbangan putusan itu, MK menemukan fakta dominasi partai politik
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres.