Kumpulan Berita
Polisi akan memeriksakan sang anak ke psikolog guna memahami kondisi kejiwaannya.
Polisi telah resmi menetapkan anak berinisial MAS (14) sebagai tersangka atau anak berhadapan hukum di kasus dugaan pembunuhan terhadap ayah dan neneknya
Polisi melibatkan psikolog forensik untuk mendalami kepribadian anak berusia 14 tahun di Lebak Bulus yang tega melakukan pembunuhan bapak dan nenek serta menusuk ibunya.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan membawa sejumlah barang bukti dari TKP kasus dugaan pembunuhan remaja berinisial MAS (14) terhadap ayahnya APW (40) dan neneknya RM (69) di perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).
Anak remaja berinisial MAS (14) diduga menusuk kedua orang tuanya ketika dalam keadaan tertidur pada Sabtu (30/11/2024) dini hari. Nahasnya, sang ayah berinisial APW (40) tewas.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung mengungkapkan hasil tes urine anak remaja berinisial MAS (14) yang tega membunuh ayahnya APW (40) dan neneknya RM (69) hingga tewas, negatif dari penggunaan narkoba.
Polisi menyatakan bahwa MAS (14), anak yang tega membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
Sang ibu pun berhasil kabur ketika peristiwa berdarah di dalam keluarga itu terjadi, meskipun sempat menerima tusukan dari anaknya sendiri.