Kumpulan Berita
Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menilai tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan jaksa telah mengabaikan fakta persidangan.
Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid sekaligus Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, dijadwalkan berlangsung hari ini, Jumat (13/2/2026).
Jaksa akan memanggil Ahok hingga Jonan sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus tersebut.
Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengklaim kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun yang tercantum dalam surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan pembayaran PT Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Ia buka-bukaan soal keterlibatan terminal BBM milik OTM dalam dunia perminyakan di Indonesia.
Sekadar diketahui, Karen menjabat posisi tersebut pada periode 2009-2014. Selanjutnya, hakim menggali soal kenal atau tidaknya Karen dengan tiga terdakwa yang ada.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Kerry Adrianto Riza, dipindahkan penahanannya dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Salemba), pada Senin, 20 Oktober 2025.