Kumpulan Berita
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu 2 tahun penjara untuk MK (15).
Meski korban meminta ampun, namun pelaku terus menendang dan memukul adik kelasnya itu hingga terkapar.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyatakan bahwa kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian.