Kumpulan Berita
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi polemik karena dinilai menambah beban masyarakat
Kemenkeu menjawab tudingan suara-suara yang begitu mudah menghakimi rencana Pemerintah menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional
Kenaikan tersebut pada kelas I menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 per bulan
Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menolak dengan tegas keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100%
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100% menjadi beban konsumen
BPJS Kesehatan akan mewajibkan pembayaran iuran dengan autodebit
Iuran peserta BPJS Kesehatan resmi dinaikan.Kenaikan iuran tersebut mulai berlaku pada 2020.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai berlaku Januari 2020