Kumpulan Berita
Prabowo mengungkapkan, pada awal 2025 menyelamatkan dana sekitar Rp300 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Kementerian Keuangan menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 sebesar Rp931 juta.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan jajaran Menteri Kabinet Merah Putih untuk mengurangi anggaran perjalanan dinas dan kegiatan seremoni pemerintahan.