Kumpulan Berita
Lebih lanjut dia mengatakan kerusakan cukup parah terdapat di KM 22 menuju Desa Seko Besar sepanjang hampir 5 kilometer. Jalan ini nantinya akan dilakukan perkerasan.
Persepsi ini muncul karena adanya ancaman hukuman berat seperti penjara seumur hidup hingga hukuman mati dalam berbagai putusannya.
Majelis Hakim akan memutuskan kasus penembakan bos rental bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada 25 Maret 2025 di pengadilan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.