Kumpulan Berita
Polri tengah memburu delapan orang pelaku pengeroyokan anggota TNI di wilayah Kebayoran Baru pada 30 Oktober 2024 pukul 02.00 dini hari.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara.
Korban DS sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit.
Sebelum penganiayaan terjadi, ambulans yang kendarai Peltu Rohmat Sopandi itu sempat diadang rombongan pengantin.
Polisi menangkap satu dari 8 pelaku penganiayaan anggota TNI AD.
Keenam pelaku ternyata merupakan pelatihnya.
Berkas perkara empat tersangka pengendara moge yang mengeroyok dua anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat sudah dinyatakan rampung.
Kejaksaan Negeri Bukittinggi mengembalikan berkas tersangka pengendara moge yang menganiaya prajurit TNI.