Kumpulan Berita
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara.
Korban DS sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit.
Seorang anggota TNI Angkatan Laut diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan Cilandak.
Polisi menangkap satu dari 8 pelaku penganiayaan anggota TNI AD.
Keenam pelaku ternyata merupakan pelatihnya.
Empat orang anggota rombongan klub motor gede (Moge) Harley Davidson, yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan.
Kejaksaan Negeri Bukittinggi mengembalikan berkas tersangka pengendara moge yang menganiaya prajurit TNI.
Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), terus melakukan pengusutan terhadap kasus kasus dugaan pengeroyokan.