Kumpulan Berita
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara.
Korban DS sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit.
Seorang anggota TNI Angkatan Laut diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan Cilandak.