Kumpulan Berita
PT Antam menyatakan sedang menyiapkan langkah-langkah hukum terkait permasalahan dengan Budi Said
Pria bernama Budi Said menjadi perhatian publik karena menggugat emas seberat 1,1 ton emas kepada PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Gugatan itu pun dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengumumkan putusannya dengan menghukum PT Antam agar membayar ganti rugi kepada Budi Said.