Kumpulan Berita
MA memutuskan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk membayar kerugian materiil kepada konglomerat asal Surabaya, Budi Said.
Mahkamah Agung memutuskan menghukum Antam membayar kerugian materiil kepada konglomerat asal Surabaya, Budi Said, senilai Rp817.465.600.000.
Saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) melemah pada penutupan perdagangan sesi I.
Putusan majelis hakim MA itu ditampilkan dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2022
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) resmi mengantongi restu para pemegang saham untuk melakukan spin-off.
Harga emas Antam pada perdagangan hari ini, Selasa (22/8/2022) turun Rp1.000 menjadi Rp971.000 per gram.
Harga emas PT Aneka Tambang (Antam) turun pada perdagangan hari ini
Harga emas PT Aneka Tambang (Antam) turun di perdagangan hari ini