Kumpulan Berita
Trafik penumpang di 15 bandara PT Angkasa Pura I meningkat sejak aturan bebas Antigen dan PCR diterapkan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan dua Surat Edaran (SE) yaitu SE Nomor 24 dan 25 Tahun 2022.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mengumumkan mulai hari ini Rabu (9/3/2022), penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh sudah tidak perlu lagi tes antigen dan PCR sebagai syarat berpergian.
Pemerintah resmi menghapus syarat tes Covid-19 mulai dari Swab Antigen hingga PCR untuk berkas perjalanan moda daya transportasi darat, laut dan udara. Lalu bagaimana nasib penyedia bisnis tersebut?
Semakin banyak orang yang dites Covid-19, memang berbanding lurus dengan semakin bertambah pula angka kasus positif
Aturan bebas antigen dan PCR bagi penumpang pesawat resmi berlaku hari ini.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) belum menghapus Antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan domestik.
Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat tidak perlu menunjukan aktivitas antigen maupun PCR negatif.