Kumpulan Berita
Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto Huntoyungo, menekankan pentingnya membangun learning organization bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai fondasi peningkatan kinerja dan daya adaptasi organisasi.
BKN mengubah aturan kenaikan pangkat ASN menjadi 12 kali setahun, memungkinkan pengajuan setiap bulan mulai 1 Oktober 2025. Tujuannya memaksimalkan hak ASN dan memberikan insentif yang adil, didukung pemetaan potensi ASN bersama UAG.
Usulan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun menuai kritik.