Kumpulan Berita
Johnny menjelaskan, Brimob dikerahkan untuk mem-backup satuan kewilayahan yang masih krusial. Dia mengatakan karakteristik geografis dan sosial Indonesia sangat beragam.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengungkapkan berkas perkara oknum anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya, dalam kasus penganiayaan terhadap siswa MTsN di Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), hingga tewas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.
Dalam sidang etik tersebut, Bripda Mesias mengakui perbuatan dan kesalahannya. Dia serta meminta maaf kepada keluarga korban.
Dia menegaskan bahwa sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tidak cukup. Dia mendesak agar proses hukum dilanjutkan ke ranah pidana di pengadilan umum.
Dia menambahkan anggota Brimob itu harus menjalani sidang etik dengan ancaman pemecatan dilanjutkan dengan proses pidana.