Kumpulan Berita
Penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan Jefri Nichol tidak pernah direncanakan sebelumnya.
Jefri Nichol memberikan kesaksian sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suami dari Dhawiya Zaida, Muhamad, harus kembali mendekam dibalik jeruji besi.
Rifat dikenakan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari hasil tes urine, Rifat dinyatakan positif menggunakan ganja, amfetamin, metanfetamin, dan benzodiazepin.
Setelah sidang putusannya ditunda 2 pekan ke depan, Sandy Tumiwa mengaku memperbanyak ibadah.
Amalia Nurshanty menilai, Sandy Tumiwa tak layak untuk kembali dipenjara karena dia membutuhkan rehabilitasi.
BNNP DKI Jakarta menyebut Jefri Nichol sebagai korban penyalahgunaan narkoba.