Kumpulan Berita
Hakim menyebutkan ada keterangan Tan Kiang tentang penyerahan uang Rp 40 miliar kepada Febrie. Uang itu diberikan dalam bentuk Dollar Singapura.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan tidak ada aturan hukum yang mewajibkan penyidik harus mendapat izin Presiden sebelum menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hotman Paris Hutapea menyatakan kliennya tidak lagi menguasai rumah yang berada di Sentul, Bogor. Rumah tersebut sempat digeledah dan ditemukan 74 kilogram emas batangan dan uang dalam berbagai bentuk valas.
Eks Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah adanya penerimaan uang sekitar Rp50 miliar dari konglomerat Tan Kian terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.
Tersangka kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga suap kasus batu bara dan Asabri, Don Ritto, tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (17/7/2026).
BTN menandatangani dua perjanjian pengalihan atas kredit pensiunan, kredit pra pensiunan, dan kredit karyawan aktif pegawai BUMN atau lembaga pemerintahan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dijadwalkan menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero), pada Kamis 6 November 2025.
Tim kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri berencana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara dugaan korupsi PT Asabri (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.