Kumpulan Berita
Ira Puspadewi Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perum Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Perum ASDP) dikabarkan akan bebas hari ini. Wanita yang memiliki riwayat pendidikan doktor itu mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo.
KPK menghormati segala keputusan yang diambil Presiden Prabowo Subianto.
Surat keputusan presiden tersebut yang akan menjadi dasar proses tindak lanjut atas pemberian rehabilitasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, belum menerima surat keputusan rehabilitasi eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, hingga pagi ini. Surat tersebut nantinya akan diserahkan oleh Kementerian Hukum.
Pada akhir 2017, Menteri BUMN Rini Soemarno ketika itu menunjuk Ira Puspadewi menjadi nakhoda baru PT ASDP Indonesia
KPK masih menunggu surat keputusan rehabilitasi untuk mengeluarkan eks Dirut ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dari dalam penjara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa surat permohonan rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, telah melalui proses pengkajian mendalam dari para pakar sebelum disetujui Presiden.
Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara terkait dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019??"2022.