Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dugaan penyamaran aset itu kemudian dikonfirmasi KPK ke saksi Karyawan Swasta, Muthmainah Amaliatun Amilah.
Lukas diduga telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar.
KPK berpeluang melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).
Aset Lukas Enembe tersebut saat ini sedang ditelusuri penyidik KPK lewat sejumlah saksi.