Kumpulan Berita
Politikus PDIP itu menyebut akan melakukan pembinaan secara serius atau dibinasakan.
Pramono mengungkap ketidakhadiran ASN DKI meski boleh Work From Anywhere (WFA) dan Flexible Working Hour (FWH) sebanyak 2,37 persen tidak hadir pada hari pertama usai libur lebaran.
Pemerintah Kota Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8/SE/2025 yang mengatur penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M.