Kumpulan Berita
Lantaran dirinya merupakan penganut cukup dengan satu istri atau monogami.
Aparatur sipil negara (ASN) berpoligami mendapat sorotan masyarakat.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menegaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 bukan mempermudah praktik poligami ASN di lingkup Pemprov DKI Jakarta melainkan memperketat melalui aturan yang ada.
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan peraturan gubernur yang memperbolehkan aparatus sipil negara (ASN) boleh berpoligami.