Kumpulan Berita
Gubernur Jakarta, Pramono Anung meneken Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung menggunakan transportasi umum saat bekerja pada hari ini, Rabu 30 April 2025.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada setiap hari Rabu.